Selasa, 27 Mei 2025. Salah satu kegiatan dari pemberantasan rokok ilegal adalah dengan diadakannya sosialisasi yang diperuntukkan bagi pedagang rokok, petani tembakau, aparat keamanan TNI, POLRI, aparat desa dan kecamatan, dan masyarakat sebagai konsumen rokok dan tembakau.
Bagian Perekonomian Setda Lombok Barat pada hari selasa, 27 Mei 2025 mengadakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Hasil Tembakau yang diadakan di Ujung Landasan Convention Hall Kecamatan Gerung yang dihadiri oleh 50 orang peserta dengan Narasumber Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BEA CUKAI MATARAM, Adi Cahyanto.
Acara dibuka oleh Laporan Kepala Bagian Perekonomian Setda Lombok Barat Dra. Baiq Mustika Dwiadni, MM, yang menyampaikan pentingnya kita memahami betapa besar manfaatnya Cukai Hasil Tembakau bagi masyarakat yang jika peredaran rokok ilegal tidak ditangani maka kerugian negara sangat besar dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tidak dapat disalurkan secara maksimal untuk masyarakat.
Tujuan dari diadakannya sosialisasi ini yaitu diharapkan dengan diadakannya sosialisasi tentang rokok ilegal dan proses pemberantasannya, masyarakat lebih memiliki kesadaran untuk membantu pemerintah dalam hal tidak membeli rokok ilegal, dan bisa mengetahui bagaimana ciri² rokok yang dianggap ilegal, serta mengetahui pula dampak dan hukuman yang akan diberikan apabila turut membantu dan tidak melaporkan peredaran rokok ilegal tersebut.
Serta kerugian negara yang ditimbulkan dengan adanya peredaran rokok ilegal, bahkan dampaknya dari segi kesehatan.