Pembahasan Penggunaan Dana BTT untuk kegiatan pengendalian Inflasi di Kabupaten Lombok Barat.

Untuk membahas Penggunaan Dana BTT untuk kegiatan pengendalian Inflasi di Kabupaten Lombok Barat. Menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 500/ 2316 /IJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang  tentang Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dan Permenkeu No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

KESIMPULAN RAPAT

  1. Bagian Ekonomi Kab. Lobar akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait rincian OPD teknis yang terlibat dalam penyaluran BTT di Kabupaten Lombok Barat.
  2. Melakukan rapat lanjutan dengan Tim TPID Kab. Lombok Barat dan OPD terkait untuk rencana kerja pengendalian inflasi dalam penggunaan dana BTT di Kabupaten Lombok Barat.
  3. Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan operasi pasar murah di Kabupaten Lombok Barat.
  4. Agar diberikan pemahaman kepada Kajari dan Inspektorat terkait laporan pelaksanaan BTT di Kabupaten Lombok Barat agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
Reporter:
admin

Share: