Untuk membahas Penggunaan Dana BTT untuk kegiatan pengendalian Inflasi di Kabupaten Lombok Barat. Menindaklanjuti Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 500/ 2316 /IJ tanggal 24 Agustus 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dan Permenkeu No.134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
KESIMPULAN RAPAT
- Bagian Ekonomi Kab. Lobar akan berkoordinasi dengan BPKAD terkait rincian OPD teknis yang terlibat dalam penyaluran BTT di Kabupaten Lombok Barat.
- Melakukan rapat lanjutan dengan Tim TPID Kab. Lombok Barat dan OPD terkait untuk rencana kerja pengendalian inflasi dalam penggunaan dana BTT di Kabupaten Lombok Barat.
- Berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan operasi pasar murah di Kabupaten Lombok Barat.
- Agar diberikan pemahaman kepada Kajari dan Inspektorat terkait laporan pelaksanaan BTT di Kabupaten Lombok Barat agar tidak terjadi perbedaan persepsi.
Reporter:
admin