Rakor TPID Membahas Langkah Konkret sebagai Tindak Lanjut dari Arahan Bapak Presiden pada Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022

Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2022 dimana terdapat beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terkait Pengendalian Inflasi Daerah.

SOLUSI PENGENDALIAN INFLASI

  1. KUNCI UTAMA

Isu pengendalian inflasi jadikan isu prioritas dan sinergi  semua stakeholder seperti saat penanganan pandemi Covid-19.

  1. KOMUNIKASI PUBLIK

Jangan membuat masyarakat panik, upayakan masyarakat agar tetap tenang.

  1. AKTIFKAN TPID

Pada tingkat Provinsi dan Kab/Kota Tim agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan fungsi dan tugas.

  1. AKTIFKAN SATGAS PANGAN

Satgas pangan didaerah memiliki tugas melaporkan harga dan  ketersediaan komoditas untuk dilaporkan kepada Kepala  Daerah selanjutnya secara berjenjang dilaporkan kepada  Kemendagri dan mengecek langsung kelapangan terkait harga  dan ketersediaan komoditas termasuk masalah yang terjadi  (supply/distribusi).

  1. BBM SUBSIDI TEPAT SASARAN KE MASYARAKAT TIDAK MAMPU

Subsidi tepat sasaran, untuk masyarakat miskin (80% dari Rp.502 Triliun subsidi tidak tepat sasaran). Perlu pengawasan oleh pemda dan bantuan pengawasan dari penegak hukum.

  1. LAKSANAKAN GERAKAN PENGHEMATAN ENERGI

Menghimbau masyarakat agar cermat dalam penggunaan energy (seperti: mematikan lampu yang tidak perlu di siang hari, matikan AC apabila tidak perlu).

  1. GERAKAN TANAM PANGAN CEPAT PANEN

Gerakan yang dapat dilakukan diantaranya menanam tanaman  pangan cepat panen seperti cabai, bawang dll sebagai upaya  mencukupi ketersediaan pangan rumah tangga. Gerakan ini perlu  inisiasi dari seluruh komponen masyarakat seperti PKK, Babinsa,  Bhabinkamtibmas dll.

  1. LAKSANAKAN KERJA SAMA ANTAR DAERAH

Belum semua daerah memiliki Kerjasama Antar Daerah (KAD) yang meliputi seluruh komoditas pangan strategis. Setiap item komoditas  dikaji oleh setiap daerah, dimana daerah yang kekurangan komoditas  mengambil dari daerah yang surplus.

  1. INTENSIFKAN JARING PENGAMAN SOSIAL
  1. Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT)
  2. Anggaran Bantuan Sosial (Bansos)
  3. Anggaran Desa
  4. Realokasi Dana Alokasi Umum (DAU)
  5. Bantuan Sosial (Bansos) Pusat
  1. BADAN PUSAT STATISTIK (BPS) DAN BANK INDONESIA (BI) PROVINSI UMUMKAN ANGKA INFLASI HINGGA KAB/KOTA
Reporter:
admin

Share: